Perda Provinsi Riau tentang Pendidikan

Perda Provinsi Riau tentang Pendidikan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pembangunan nasional di bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan payung tempat bernaung bagi pelaksanaan pendidikan di Provinsi Riau. Namun beberapa ketentuan di dalam Perda Provinsi Riau tersebut memerlukan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Tidak terkecuali untuk ketentuan yang terdapat dalam Pasal 41 ayat (7) yang menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR).

Dasar Hukum penyusunan Perda Provinsi Riau ini adalah:
  • Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,
  • Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005,
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009,
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010, dan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.

    Pergub Riau tentang Mulok BMR ini mengatur tentang pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR), yang terdiri dari:
    • Ketentuan Umum,
    • Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan,
    • Perencanaan Pendidikan,
    • Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan,
    • Penyelenggaraan Pendidikan,
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
    • Pengendalian Mutu dan Standar Nasional Pendidikan,
    • Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal
    • Muatan Lokal Budaya Melayu Riau,
    • Rintisan Wajib Belajar,
    • Pendanaan Pendidikan,
    • Perpustakaan dan Laboratorium Satuan Pendidikan,
    • Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
    • Peran Serta Orangtua, Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri,
    • Kawasan Pendidikan Tanpa Rokok,
    • Pendidikan Berwawasan Lingkungan,
    • Sistem Informasi Pendidikan,
    • Kerjasama dan Kemitraan,
    • Pembinaan dan Pengawasan,
    • Ketentuan Peralihan, dan
    • Ketentuan Penutup.

    CATATAN : Peraturan Gubernur ini mulai berlaku/diundangkan tanggal 19 Februari 2018.






    Bila ingin mengunduh Perda Riau tentang Pendidikan Versi PDF, silahkan klik tombol di bawah ini:

    Unduh Perda Pendidikan PDF


    Apabila tulisan ini bermanfaat, jangan ragu untuk berbagi (share) dengan yang lain.

    Posting Komentar

    0 Komentar